Petunjuk Teknis DiGiKa

Supplier

Last updated on 7 Mar 2023


Dapat diakses pengguna dengan role:
Administrator
KPA
BP
PPK
BPP
AdmSatker
Auditor
Supplier Digika

DiGi.Ka. menggunakan data supplier sebagai referensi data penerima hak pembayaran kepada pegawai/pihak ketiga yang terkait. Sebelum dapat digunakan, supplier terlebih dahulu harus dicatat oleh user dengan role AdmSatker/PPK/BP/BPP.

Pencatatan supplier oleh satuan kerja harus dilakukan setelah melakukan pengecekan bahwa tidak terdapat supplier dengan nama dan nomor telepon yang sama terlebih dahulu.

Untuk menghindari pencatatan supplier ganda, gunakan fitur pencarian sebelum membuat supplier baru. Hal ini memudahkan Administrator untuk mengelola data supplier dan menjaga integritas data supplier.

Catat Supplier Baru

Pencatatan supplier baru dapat dilakukan oleh seluruh satuan kerja menggunakan user dengan role yang dapat mengakses data supplier.
Caranya ialah sebagai berikut.

Perhatian

Anda harus login terlebih dahulu ke dalam DiGi.Ka. untuk melakukan pencatatan supplier

1. Klik tombol Tambah Supplier pada pojok kiri atas dari tabel supplier

Tambah Supplier Digika

2. Tunggu sejenak, maka akan muncul modal popup formulir seperti pada gambar di bawah ini:

Formulir Tambah Supplier Digika

3. Isi data pada formulir tambah supplier dengan petunjuk sebagai berikut:

Uraian Keterangan
Nama Isi dengan nama supplier (wajib)
NIP Isi dengan NIP supplier (kosongkan jika tidak ada)
NPWP Isi dengan NPWP supplier (kosongkan jika tidak ada)
Pangkat/ Golongan Isi dengan Pangkat/Golongan supplier (kosongkan jika tidak ada)
Jabatan Isi dengan Jabatan supplier (wajib)
Telepon Isi dengan Telepon supplier (kosongkan jika tidak ada)
Satuan Kerja Isi dengan Satuan Kerja supplier (kosongkan jika tidak ada)
Instansi/ Perusahaan Isi dengan Instansi/Perusahaan supplier (wajib)
Jenis Supplier Isi dengan jenis supplier (wajib)

4. Jenis supplier diisi sesuai dengan tipe supplier yang dicatat yaitu meliputi:

  • Pegawai Internal (Sesuai Satker User Login)
  • Pegawai Internal Kominfo
  • Pegawai Instansi Lain
  • Pihak Ketiga
  • Lainnya (Umum, Pensiun, Keluar dll.)
Jenis Supplier Digika

5. Untuk menghindari duplikasi supplier, DiGi.Ka. secara otomatis akan melakukan pengecekan apakah supplier yang akan Anda catat telah tercatat pada database.


6. Jika data yang dimasukkan sudah cukup dan sesuai, maka klik tombol KIRIM untuk menyimpan data.

Ubah Supplier

Ubah supplier hanya dapat dilakukan dengan syarat:

  • Dibuat oleh Satuan Kerja terkait (User Login)
  • Mempunyai transaksi yang tercatat (SPD, Honorarium dan Pengadaan) kurang dari 5 transaksi

1. Cari Kolom Aksi pada tabel supplier kemudian klik tombol UBAH untuk melakukan Ubah Supplier

Ubah Supplier Digika

2. Tunggu sejenak, maka akan muncul modal popup formulir seperti pada gambar di bawah ini:

Formulir Ubah Supplier Digika

3. Lakukan perubahan data yang diperlukan kemudian klik KIRIM untuk menyimpan data.

Ubah Supplier (Terkunci)

Pada beberapa kasus, Supplier yang Anda ingin ubah tidak dapat dilakukan perubahan seperti contoh gambar di bawah ini.

Ubah Supplier Digika Terkunci

Pada gambar di atas terlihat bahwa nama dan nomor telepon supplier tidak dapat diubah dikarenakan Supplier tersebut telah memiliki lebih dari 5 transaksi tercatat. Untuk melakukan perubahan atas Supplier yang terkunci Anda dapat menghubungi Administrator Digika melalui Whatsapp Sdr. Faris (0811-113-805) atau Sdr. Ridwan (0858-1337-3524)

Hapus Supplier

Hapus supplier hanya dapat dilakukan dengan syarat:

  • Supplier belum pernah digunakan sebagai Pengelola Keuangan
  • Tidak ada transaksi apapun yang terkait dengan supplier yang akan dihapus

1. Cari Kolom Aksi pada tabel supplier kemudian klik tombol HAPUS untuk melakukan Hapus Supplier

Hapus Supplier Digika

2. Tunggu sejenak, maka akan muncul modal popup konfirmasi hapus seperti pada gambar di bawah ini:

Konfirmasi Hapus Supplier Digika

3. Klik tombol HAPUS untuk menghapus data Supplier.

Cetak Data Supplier

1. Klik tombol CETAK pada pojok kiri bawah tabel supplier untuk melakukan Cetak Data Supplier

Cetak Supplier Digika

2. Tunggu sejenak, Anda akan diarahkan ke halaman pencetakan, pilih Cetak PDF untuk membuat file pdf dan Excel untuk membuat file xlsx. Klik kembali setelah melakukan pencetakan untuk menutup halaman cetak

Cetak Supplier Digika

Lanjutkan Juknis

Lanjutkan

Klik untuk melanjutkan membaca petunjuk teknis - Penjelasan Menu Pengelola

(RC v.1.7.8) Hak Cipta © 2021-2024Biro KeuanganSekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital