Petunjuk Teknis DiGiKa

Surat Keputusan Pengelola Keuangan

Last updated on 8 Mar 2023


Dapat diakses pengguna dengan role:
Administrator
KPA
BP
PPK
BPP
AdmSatker
Auditor
SK Pengelola Keuangan/BMN

DiGi.Ka. menggunakan data Surat Keputusan Pengelola Keuangan sebagai referensi data pembayaran Honorarium Pengelola Keuangan kepada pegawai yang tercantum dalam Surat Keputusan untuk melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan negara pada Satuan Kerjanya masing-masing. Sebelum dapat digunakan, Surat Keputusan Pengelola Keuangan terlebih dahulu harus dicatat oleh user dengan role AdmSatker/PPK/BP/BPP.

Catat SK Pengelola Keuangan

Pencatatan SK Pengelola Keuangan dapat dilakukan oleh seluruh satuan kerja menggunakan user dengan role yang dapat mengakses data SK Pengelola.
Caranya ialah sebagai berikut.

Perhatian

Anda harus login terlebih dahulu ke dalam DiGi.Ka. untuk melakukan pencatatan SK Pengelola

1. Klik tombol Tambah SK pada pojok kiri atas dari tabel SK Pengelola

Tambah SK Pengelola Digika

2. Tunggu sejenak, maka akan muncul modal popup formulir seperti pada gambar di bawah ini:

Formulir Tambah SK Pengelola Digika

3. Isi data pada formulir tambah SK Pengelola dengan petunjuk sebagai berikut:

Uraian Keterangan
Tahun Anggaran Isi dengan Tahun Anggaran berjalan (wajib)
Nomor Surat Keputusan Isi dengan Nomor Surat Keputusan Pengelola Keuangan (wajib)
Tanggal SK Isi dengan tanggal SK disahkan oleh pejabat yang berwenang
Pilih Jenis SK Pilih Tingkatan Penandatangan SK (Presiden/Menteri/Eselon I dll.) (wajib)
Kementerian/ Eselon I/II/ Satker Isi dengan Kementerian/Eselon I/II/Satker (wajib)
Uraian/ Tentang Isi dengan Deskripsi Surat Keputusan (Uraian/Tentang) (wajib)
Tanggal Awal Berlaku Isi dengan Tanggal Awal Berlaku (wajib)
Tanggal Akhir Berlaku Isi dengan Tanggal Akhir Berlaku (wajib)

4. Jika data yang dimasukkan sudah cukup dan sesuai, maka klik tombol CATAT SURAT KEPUTUSAN untuk menyimpan data.

5. Setelah itu, tombol Catat Susunan Anggota Tim akan menyala seperti gambar di bawah ini. Kemudian klik Catat Susunan Anggota Tim

Tombol Catat Susunan Anggota SK

6. Tunggu sejenak, formulir penambahan anggota tim akan muncul seperti gambar di bawah ini.

Formulir Catat Susunan Anggota SK

Dalam hal Jumlah Anggota pada Nomor SK lebih dari satu, Anda dapat melakukan penambahan dengan klik tombol TAMBAH BARIS pada kanan bawah formulir tambah anggota.

7. Contoh Anggota yang sudah lengkap dicatat dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Formulir Catat Susunan Anggota SK

8. Jika data yang dimasukkan sudah cukup dan sesuai, maka klik tombol KIRIM untuk menyimpan data.

Ubah Surat Keputusan Pengelola

1. Cari Kolom Aksi pada tabel SK pengelola kemudian klik tombol UBAH untuk melakukan Ubah SK Pengelola

Ubah SK Pengelola Digika

2. Tunggu sejenak, maka akan muncul modal popup formulir seperti pada gambar di bawah ini:

Formulir Ubah SK Pengelola Digika

3. Lakukan perubahan data yang diperlukan kemudian klik UBAH SURAT KEPUTUSAN untuk menyimpan data.

Ubah Susunan Anggota SK Pengelola

1. Setelah formulir ubah SK Pengelola terbuka, klik tombol PENSIL untuk melakukan Ubah Susunan Anggota SK

Ubah Anggota SK Pengelola Digika

2. Tunggu sejenak, maka akan muncul modal popup formulir seperti pada gambar di bawah ini:

Formulir Ubah Anggota SK Pengelola Digika

3. Cari kolom aksi, kemudian klik tombol UBAH untuk melakukan Ubah Anggota SK Pengelola

Ubah Anggota SK Pengelola Digika

4. Tunggu sejenak, maka akan muncul modal popup formulir seperti pada gambar di bawah ini:

Formulir Ubah Anggota SK Pengelola Digika

5. Lakukan perubahan data yang diperlukan kemudian klik KIRIM untuk menyimpan data.

Hapus SK Pengelola

Hapus SK Pengelola keuangan hanya dapat dilakukan dengan syarat:

  • Tidak ada anggota yang tercatat dalam SK Pengelola terkait
  • Dalam hal, SK Pengelola masih tercatat mempunyai anggota, maka anggota tersebut harus dihapus terlebih dahulu

1. Cari Kolom Aksi pada tabel pengelola kemudian klik tombol HAPUS untuk melakukan Hapus SK Pengelola Keuangan

Hapus SK Pengelola Keuangan Digika

2. Tunggu sejenak, maka akan muncul modal popup konfirmasi hapus seperti pada gambar di bawah ini:

Konfirmasi Hapus SK Pengelola Digika

3. Klik tombol HAPUS untuk menghapus data Pengelola.

Hapus Anggota SK Pengelola

Hapus Anggota SK Pengelola keuangan hanya dapat dilakukan dengan syarat:

  • SK terkait belum pernah di realisasikan pembayarannya
  • Dalam hal, SK Pengelola sudah tercatat sebagai realisasi, maka realisasi tersebut harus dihapus terlebih dahulu

1. Cari Kolom Aksi pada form ubah Susunan Anggota SK pengelola kemudian klik tombol HAPUS untuk melakukan Hapus Anggota SK Pengelola Keuangan

Hapus Anggota SK Pengelola Keuangan Digika

2. Tunggu sejenak, maka akan muncul modal popup konfirmasi hapus seperti pada gambar di bawah ini:

Konfirmasi Hapus Anggota SK Pengelola Digika

3. Klik tombol HAPUS untuk menghapus data Anggota SK Pengelola Keuangan.

Cetak Data SK Pengelola Keuangan

1. Klik tombol CETAK pada pojok kiri bawah tabel SK Pengelola Keuangan untuk melakukan Cetak Data SK Pengelola Keuangan

Tombol Cetak SK Pengelola Keuangan Digika

2. Tunggu sejenak, Anda akan diarahkan ke halaman pencetakan, pilih Cetak PDF untuk membuat file pdf dan Excel untuk membuat file xlsx. Klik kembali setelah melakukan pencetakan untuk menutup halaman cetak

Cetak SK Pengelola Keuangan Digika

Cetak Susunan SK Pengelola Keuangan

1. Klik NOMOR SK pada Data SK Pengelola Keuangan yang ingin dicetak.

Tombol Nomor SK Pengelola Keuangan Digika

2. Tunggu sejenak, maka akan muncul modal popup Susunan SK seperti pada gambar di bawah ini:

Susunan SK Pengelola Keuangan Digika

Kemudian klik tombol CETAK pada pojok kanan bawah tabel susunan SK Pengelola.

2. Tunggu sejenak, Anda akan diarahkan ke halaman pencetakan, pilih Cetak PDF untuk membuat file pdf dan Excel untuk membuat file xlsx. Klik kembali setelah melakukan pencetakan untuk menutup halaman cetak

Cetak Susunan SK Pengelola Keuangan Digika

Lanjutkan Juknis

Lanjutkan

untuk melanjutkan membaca petunjuk teknis - Penjelasan Menu SK Tim/Kegiatan

(RC v.1.6.5) Hak Cipta © 2021-2024Biro KeuanganSekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika