Petunjuk Teknis DiGiKa

Surat Keputusan Tim/Kegiatan

Last updated on 9 Mar 2023


Dapat diakses pengguna dengan role:
Administrator
KPA
BP
PPK
BPP
AdmSatker
Auditor
SK Tim/Kegiatan

DiGi.Ka. menggunakan data Surat Keputusan Tim/Kegiatan sebagai referensi data pembayaran Honorarium Tim/Kegiatan kepada pegawai/seseorang yang tercantum dalam Surat Keputusan untuk melaksanakan fungsi sesuai dengan deskripsi tugas pada Surat Keputusan tersebut. Sebelum dapat digunakan, Surat Keputusan Tim/Kegiatan terlebih dahulu harus dicatat oleh user dengan role AdmSatker/PPK/BP/BPP.

Surat Keputusan ini juga mencakup Tim Panitia Kegiatan yang dibentuk melalui Surat Tugas.

Catat SK Tim/Kegiatan

Pencatatan SK Tim/Kegiatan dapat dilakukan oleh seluruh satuan kerja menggunakan user dengan role yang dapat mengakses data SK Tim/Kegiatan. Caranya ialah sebagai berikut.

Perhatian

Anda harus login terlebih dahulu ke dalam DiGi.Ka. untuk melakukan pencatatan SK Tim/Kegiatan

1. Klik tombol Tambah SK pada pojok kiri atas dari tabel Tim/Kegiatan

Tambah SK Tim/Kegiatan Digika

2. Tunggu sejenak, maka akan muncul modal popup formulir seperti pada gambar di bawah ini:

Formulir Tambah SK Tim/Kegiatan Digika

3. Isi data pada formulir tambah SK Tim/Kegiatan dengan petunjuk sebagai berikut:

Uraian Keterangan
Tahun Anggaran Isi dengan Tahun Anggaran berjalan (wajib)
Nomor Surat Keputusan Isi dengan Nomor Surat Keputusan Tim/Kegiatan (wajib)
Tanggal SK Isi dengan tanggal SK disahkan oleh pejabat yang berwenang
Pilih Jenis SK Pilih Tingkatan Penandatangan SK (Presiden/Menteri/Eselon I dll.) (wajib)
Kementerian/ Eselon I/II/ Satker Isi dengan Kementerian/Eselon I/II/Satker (wajib)
Uraian/ Tentang Isi dengan Deskripsi Surat Keputusan (Uraian/Tentang) (wajib)
Tanggal Awal Berlaku Isi dengan Tanggal Awal Berlaku (wajib)
Tanggal Akhir Berlaku Isi dengan Tanggal Akhir Berlaku (wajib)

4. Jika data yang dimasukkan sudah cukup dan sesuai, maka klik tombol CATAT SURAT KEPUTUSAN/TUGAS untuk menyimpan data.

5. Setelah itu, tombol Catat Susunan Anggota Tim akan menyala seperti gambar di bawah ini. Kemudian klik Catat Susunan Anggota Tim

Tombol Catat Susunan Anggota SK

6. Tunggu sejenak, formulir penambahan anggota tim akan muncul seperti gambar di bawah ini.

Formulir Catat Susunan Anggota SK

Dalam hal Jumlah Anggota pada Nomor SK lebih dari satu, Anda dapat melakukan penambahan dengan klik tombol TAMBAH BARIS pada kanan bawah formulir tambah anggota.

7. Contoh Anggota yang sudah lengkap dicatat dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Formulir Catat Susunan Anggota SK

8. Jika data yang dimasukkan sudah cukup dan sesuai, maka klik tombol KIRIM untuk menyimpan data.

Ubah Surat Keputusan SK Tim/Kegiatan

1. Cari Kolom Aksi pada tabel SK Tim/Kegiatan kemudian klik tombol UBAH untuk melakukan Ubah SK Tim/Kegiatan

Ubah SK Tim/Kegiatan Digika

2. Tunggu sejenak, maka akan muncul modal popup formulir seperti pada gambar di bawah ini:

Formulir Ubah SK Tim/Kegiatan Digika

3. Lakukan perubahan data yang diperlukan kemudian klik UBAH SURAT KEPUTUSAN untuk menyimpan data.

Ubah Susunan Anggota SK Tim/Kegiatan

1. Setelah formulir ubah SK Tim/Kegiatan terbuka, klik tombol PENSIL untuk melakukan Ubah Susunan Anggota SK

Ubah Anggota SK Tim/Kegiatan Digika

2. Tunggu sejenak, maka akan muncul modal popup formulir seperti pada gambar di bawah ini:

Formulir Ubah Anggota SK Tim/Kegiatan Digika

3. Cari kolom aksi, kemudian klik tombol UBAH untuk melakukan Ubah Anggota SK Tim/Kegiatan

Ubah Anggota SK Tim/Kegiatan Digika

4. Tunggu sejenak, maka akan muncul modal popup formulir seperti pada gambar di bawah ini:

Formulir Ubah Anggota SK Tim/Kegiatan Digika

5. Lakukan perubahan data yang diperlukan kemudian klik KIRIM untuk menyimpan data.

Hapus SK Tim/Kegiatan

Hapus SK Tim/Kegiatan keuangan hanya dapat dilakukan dengan syarat:

  • Tidak ada anggota yang tercatat dalam SK Tim/Kegiatan terkait
  • Dalam hal, SK Tim/Kegiatan masih tercatat mempunyai anggota, maka anggota tersebut harus dihapus terlebih dahulu

1. Cari Kolom Aksi pada tabel SK Tim/Kegiatan kemudian klik tombol HAPUS untuk melakukan Hapus SK Tim/Kegiatan

Hapus SK Tim/Kegiatan Digika

2. Tunggu sejenak, maka akan muncul modal popup konfirmasi hapus seperti pada gambar di bawah ini:

Konfirmasi Hapus SK Tim/Kegiatan Digika

3. Klik tombol HAPUS untuk menghapus data Tim/Kegiatan.

Hapus Anggota SK Tim/Kegiatan

Hapus Anggota SK Tim/Kegiatan hanya dapat dilakukan dengan syarat:

  • SK terkait belum pernah di realisasikan pembayarannya
  • Dalam hal, SK Tim/Kegiatan. sudah tercatat sebagai realisasi, maka realisasi tersebut harus dihapus terlebih dahulu

1. Cari Kolom Aksi pada form ubah Susunan Anggota SK kemudian klik tombol HAPUS untuk melakukan Hapus Anggota SK Tim/Kegiatan.

Hapus Anggota SK Tim/Kegiatan Digika

2. Tunggu sejenak, maka akan muncul modal popup konfirmasi hapus seperti pada gambar di bawah ini:

Konfirmasi Hapus Anggota SK Tim/Kegiatan Digika

3. Klik tombol HAPUS untuk menghapus data Anggota SK Tim/Kegiatan.

Cetak Data SK Tim/Kegiatan

1. Klik tombol CETAK pada pojok kiri bawah tabel SK Tim/Kegiatan untuk melakukan Cetak Data SK Tim/Kegiatan

Tombol Cetak SK Tim/Kegiatan Digika

2. Tunggu sejenak, Anda akan diarahkan ke halaman pencetakan, pilih Cetak PDF untuk membuat file pdf dan Excel untuk membuat file xlsx. Klik kembali setelah melakukan pencetakan untuk menutup halaman cetak

Cetak SK Tim/Kegiatan Digika

Cetak Susunan SK Tim/Kegiatan

1. Klik NOMOR SK pada Data SK Tim/Kegiatan yang ingin dicetak.

Tombol Nomor SK Tim/Kegiatan Digika

2. Tunggu sejenak, maka akan muncul modal popup Susunan SK seperti pada gambar di bawah ini:

Susunan SK Tim/Kegiatan Digika

Kemudian klik tombol CETAK pada pojok kanan bawah tabel susunan SK Pengelola.

2. Tunggu sejenak, Anda akan diarahkan ke halaman pencetakan, pilih Cetak PDF untuk membuat file pdf dan Excel untuk membuat file xlsx. Klik kembali setelah melakukan pencetakan untuk menutup halaman cetak

Cetak Susunan SK Tim/Kegiatan Digika

Lanjutkan Juknis

Lanjutkan

Klik untuk melanjutkan membaca petunjuk teknis - Penjelasan Menu Anggaran

(RC v.1.7.8) Hak Cipta © 2021-2024Biro KeuanganSekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital